Memelihara Anjing, bolehkah…?

OKTOBER 2011

Anjing adalah binatang yang lucu dan imut. Anjing juga dapat menjaga rumah dan menangkap pencuri, tetapi bolehkah kita memelihara anjing?

Dalam ajaran syariah Islam tidak diperbolehkan memelihara anjing jikalau tidak ada keperluan, karena anjing itu hukumnya adalah najis mughallazah (najis berat), jika kita terkena najisnya harus dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu/tanah. Hal ini telah dijelaskan di dalam Hadits. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x” (HR. Muslim). Dalam hadits tersebut jelas sudah bahwa hukum anjing adalah haram. Ini sesuatu yang tidak diperdebatkan lagi. Lalu bagaimana dengan tubuh anjing itu sendiri? Untuk kehati-hatian, secara umum para ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka secara otomatis tubuhnya pun najis juga. Jadi sangat tidak masuk akal kalau bejana yang terkena liur anjing hukumnya jadi najis dan haram sementara tubuhnya yang sebagai tempat proses munculnya air liur tidak najis.

Lantas ada yang berkomentar, “Anjing itu ciptaan Allah. Membenci anjing berarti membenci ciptaan Allah. Membenci ciptaan Allah berarti membenci Allah.” Allah pun menciptakan iblis, namun bukan berarti kita harus mengikuti iblis. Kalau kita benci iblis, bukan berarti kita benci Allah. Karena Allah yang memerintahkan kita sendiri untuk menjauhi dan membencinya. Demikianlah dalam hal anjing. Anjing memang ciptaan Allah. Namun anjing sendiri dikatakan najis dan haram dipelihara.

Anjing Sebagai Penjaga Rumah dan Binatang Peliharaan

Hadits nabi yang berhubungan dengan anjing, Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing buruan atau anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga binatang ternak, maka berkuranglah amalnya setiap hari seberat biji saga.” (HR. Muslim) . Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa memelihara anjing bila tidak ada keperluan tidak diperbolehkan. Memelihara anjing untuk berburu diperbolehkan. Akan tetapi sering berjalannya waktu, manusia sudah jarang yang berburu karena makanan dan daging telah tersedia di pasar. Memperolehnya juga kebanyakan bukan dari berburu, tapi hasil dari peternakan hewan.Sedangkan makanan pokok tentunya dari lahan pertanian.

 

 

Sedangkan untuk menjaga tanaman dan binatang ternak, hukum memeliharanya boleh.Tapi apakah sekarang masih ada orang yang menjaga lahanya menggunakan anjing?Atau menjaga peternakanya menggunakan anjing?Sangat sedikit memang bahkan hampir tidak ada. Teknologi telah banyak menggantikan peran anjing untuk menjaga lahan dan peternakan.Namun, anjing penjaga binatang ternak di lahan bebas masih diperlukan.

“Memelihara anjing pada saat ini biasanya untuk menjaga rumah, mencari jejak ( biasanya untuk militer/kepolisian) dan untuk teman bermain. Untuk dua keperluan diatas, memelihara anjing diperbolehkan.Sedangkan bila hanya untuk teman bermain, atau bersenang-senang, maka memeliharanya tidak boleh. “ ujar Ustadz Prof. Drs. Rosihan Anwar.

Menjaga Keamanan Rumah Tanpa Anjing

Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan binatang penjaga yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumahnya kemasukan pencuri, maka pasti terjadi . Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri. Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin. Allah SWT berfirman “Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang mencukupinya.”(Tafsir Ath Thobari, 23/46)

Menghidupkan rumah dengan dzikir dan ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri. Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan. Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).

Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah  tentu lebih utama. Jadi kesimpulannya, memelihara anjing yang hanya karena kesenangan semata  untuk dijadikan binatang piaraan atau memeliharanya karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, maka hukumnya adalah haram. Kecuali anjing terdidik yang digunakan untuk keperluan berburu, menjaga ladang atau menjaga binatang ternak. Itu pun dengan catatan, anjing yang boleh dipelihara itu harus tinggal di luar rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing. *Mn

 

AddThis Social Bookmark Button