Info Halal

Hukum Mengkonsumsi dan Membudidayakan Kodok

FEBRUARI 2012

Sejak awal, Allah telah memberikan penjelasan dalam firman-Nya, surat an-Nahl ayat 14: “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan). Dan firman-Nya dalam surat al-Maidah 96, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” Di sini jelas dikatakan, bahwa pada dasarnya seluruh hewan yang hidup di lautan (air), baik yang masih hidup maupun yang sudah mati adalah halal dimakan. Begitu juga hewan yang hidup di darat, pada dasarnya semua juga halal dimakan dagingnya, kecuali yang secara tegas diharamkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Di antaranya adalah bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Hal ini tercantum dalam al-Qur’an surat al- An’am ayat 145.

Demikian juga diharamkan memakan hewan buas yang mempunyai gigi taring dan burung yang mempunyai kuku mencengkeram. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Hadits Shahih yang diriwayatkan Imam muslim: “Rasulullah SAW melarang (umat Islam) memakan setiap binatang buas yang bergigi taring dan burung yang mempunyai kuku mencengkeram”.

AddThis Social Bookmark Button

Read more...

Ketika Tayangan Gosip Menjadi Primadona

JANUARI 2012

Infotainment  atau tayangan gossip di media penyiaran publik sering kali mengeksploitasi aib, kejelekan, gosip, kekerasan, perselingkuhan, perceraian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi bahkan tidak jarang kita temui tayangan-tayangan tersebut menjurus ke fitnah, namun ironisnya tayangan-tayangan tersebutlah yang kini semakin laris manis ditonton masyarakat Indonesia. Bagaimana hukum Islam memandang fenomena ini?

UU 14 tahun 2008, Indonesia telah membebaskan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi, baik dari media cetak maupun elektronik. Isu-isu terhangat mengenai berbagai bidang kehidupan masyarakat dapat dengan mudah diakases siapa saja, terutama melalui media penyiaran, dari televisi kita dapat mengupdate berbagai informasi, Kita bisa melihat tayangan-tayangan TV Indonesia dan majalah-majalah yang ada, gosip saat ini sudah dijadikan lahan komersiel. Sehingga saat ini ngomongin orang sudah menjadi hal yang biasa dan menjadi budaya.

Hukum Ghibah Dalam Islam

Allah berfirman dalam surat Al Israa ayat 36

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”

Lebih spesifik lagi Allah Berfirman dalam Surat yang lain dalam Al Hujuraat: 12)

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Rasulullah SAW bersabda:

“Ketika saya di Mi’rajkan saya telah melihat suatu kaum yang berkuku tembaga digunakan untuk mencakar muka dan dada mereka sendiri, maka saya bertanya kepada Jibril: Siapakah mereka itu? Jawabnya: Mereka yang makan daging orang dan mencela kehormatan orang (yakni Ghibah)”

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik atau (kalau tidak) hendaklah ia diam”

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi SAW berkata: Kelak dihari kiamat, disisi Allah, Engkau akan mendapati orang yang bermuka dua diantara orang-orang yang berbuat keji itu, yang mendatangi satu golongan orang dengan satu wajah dan mendatangi satu golongan yang lainnya dengan wajah yang lain pula”

AddThis Social Bookmark Button

Read more...

Kosmetik Water Proof, Bolehkah DigunakanSaat Shalat?

DESEMBER 2011

Tampil menarik dan cantik, sudah merupakan fitrah kaum hawa. Beberapa wanita bahkan melakukan apa saja demi tampil menarik. Dari mengecat kuku hingga mempertebal alis dengan maskara atau menggunakan alas bedak tahan lama   ternyata sudah menjadi hal yang biasa bagi sebagian muslimah. Selain praktis, kosmetik water proof sering dipilih kaum wanita karena lebih tahan lama. Namun bagaimana hukumnya jika dengan menggunakan kosmetik-kosmetik waterproof ini? Benarkah penggunaanya membuat pemakainya menjadi tidak sah wudhunya? Apa yang penyebabnya?

Tampil rapi sekaligus menarik, tentu saja menjadi hal yang sangat penting bagi kaum wanita tak terkecuali muslimah yang meski tetap syarii namun ingin tetap tampil menarik. Wanita berusaha memperindah riasan tubuh dengan berbagai cara termasuk dengan kosmetik, mulai dari lekukan bulu mata hingga pulasan kuku agar tampil menarik dan berbeda.  Apalagi pada acara-acara khusus yang mengharuskan tampil menarik lebih lama, maka

foundation, merupakan salah satu dari produk kosmetikwaterproof atau kosmetik yang tahan air. Kebanyakan digunakanlah kosmetik yang tidak mudah terhapus saat memakainya. Beberapa wanita menganggap bahwa wudhunya tetap sah karena merasa air wudhu tetap dapat membasahi anggota wudhu. Tapi benarkah demikian?

Apakah kosmetik water proof itu?

Berbagai produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, serta kosmetik yang ada berbahan dasar minyak silikon (silicon-based oil) yang disebut dimethicone di dalamnya. Bahan ini membantu untuk menjaga agar kulit tetap lembut. Selain itu, ia juga membantu agar produk mudah diserap. Bahan lainnya seperti Copolyol dimethicone digunakan dalam kosmetik tahan air dan diformulasikan agar dapat diserap oleh kulit dan rambut. Bahan-bahan inilah yang membuat kosmetik waterproof tidak mudah terhapus. Selain itu kosmetik water proof merupakan jenis kosmetik air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar dari komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik waterproof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Maka untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi  kontak minyak dengan kulit sehingga kosmetik waterproof dapat dibersihkan. Umumnya pembersih yang digunakan dalam bentuk milk cleancer dan facetonik.

AddThis Social Bookmark Button

Read more...

Penyembelihan dengan Cara Modern (Stunning), Halal Kah?

NOVEMBER 2011

Peralatan modern seiring dengan perkembangan teknologi, sehingga muncul beragam model penyembelihan dan pengolahan yang masih dipertanyakan kehalalannya dalam hukum Islam. Bagaimana hukumnya jika ditinjau dari aspek kehalalan?

Metode Stunning atau penyembelihan dengan cara melemahkan binatang sebelum disembelih telah diterapkan di negara-negara maju seperti Belanda, Australia dan negara-negara barat, metode ini lahir karena kebutuhan daging yang terus meningkat sehingga cara ini dinilai sangat membantu dalam proses penyembelihan. Metode stunning telah diterapkan di banyak negara, di Amerika, Eropa, Australia, termasuk juga di Indonesia. Metode ini di satu sisi memang memberikan banyak kemudahan dalam menyembelih hewan ternak, khususnya dalam skala besar. Namun di sisi lain metode ini juga menyebabkan resiko dalam kehalalan, jika tidak dilakukan dengan tepat dan baik.

Ada beberapa metode pemingsanan yang sering dilakukan untuk berbagai jenis hewan. Untuk hewan ternak besar, seperti sapi dan kambing, biasanya digunakan metode penembakan atau pemukulan pada bagian kepalanya. Dengan pistol dan peluru khusus proses penembakan ini dilakukan pada ukuran kaliber yang berbeda-beda sesuai dengan besar kecilnya ukuran sapi. Metode ini dikenal dengan captive bolt pistol.

Kepala yang ditembak dengan peluru tumpul ini menyebabkan kerusakan pada jaringan otak, sehingga ternak akan mengalami goyah dan pingsan. Dalam keadaan pingsan inilah sapi menjadi lebih mudah dikendalikan, ia akan jatuh dan langsung disembelih oleh jagal.

AddThis Social Bookmark Button

Read more...

Memelihara Anjing, bolehkah…?

OKTOBER 2011

Anjing adalah binatang yang lucu dan imut. Anjing juga dapat menjaga rumah dan menangkap pencuri, tetapi bolehkah kita memelihara anjing?

Dalam ajaran syariah Islam tidak diperbolehkan memelihara anjing jikalau tidak ada keperluan, karena anjing itu hukumnya adalah najis mughallazah (najis berat), jika kita terkena najisnya harus dicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu/tanah. Hal ini telah dijelaskan di dalam Hadits. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x” (HR. Muslim). Dalam hadits tersebut jelas sudah bahwa hukum anjing adalah haram. Ini sesuatu yang tidak diperdebatkan lagi. Lalu bagaimana dengan tubuh anjing itu sendiri? Untuk kehati-hatian, secara umum para ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka secara otomatis tubuhnya pun najis juga. Jadi sangat tidak masuk akal kalau bejana yang terkena liur anjing hukumnya jadi najis dan haram sementara tubuhnya yang sebagai tempat proses munculnya air liur tidak najis.

Lantas ada yang berkomentar, “Anjing itu ciptaan Allah. Membenci anjing berarti membenci ciptaan Allah. Membenci ciptaan Allah berarti membenci Allah.” Allah pun menciptakan iblis, namun bukan berarti kita harus mengikuti iblis. Kalau kita benci iblis, bukan berarti kita benci Allah. Karena Allah yang memerintahkan kita sendiri untuk menjauhi dan membencinya. Demikianlah dalam hal anjing. Anjing memang ciptaan Allah. Namun anjing sendiri dikatakan najis dan haram dipelihara.

Anjing Sebagai Penjaga Rumah dan Binatang Peliharaan

Hadits nabi yang berhubungan dengan anjing, Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing buruan atau anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga binatang ternak, maka berkuranglah amalnya setiap hari seberat biji saga.” (HR. Muslim) . Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa memelihara anjing bila tidak ada keperluan tidak diperbolehkan. Memelihara anjing untuk berburu diperbolehkan. Akan tetapi sering berjalannya waktu, manusia sudah jarang yang berburu karena makanan dan daging telah tersedia di pasar. Memperolehnya juga kebanyakan bukan dari berburu, tapi hasil dari peternakan hewan.Sedangkan makanan pokok tentunya dari lahan pertanian.

AddThis Social Bookmark Button

Read more...