Berbisnis Di Arab

NOVEMBER 2011

 

Ustadz, tahun 2009 saya diajak teman berbisnis. Alhamdulillah menuai sukses yang lumayan. Tahun 2010 kami lanjutkan dan Alhamdulillah makin sukses. Teman saya berbisnis di Arab Saudi pada musim haji. Tahun ini(2011), saya sekeluarga diajak ke Arab Saudi melihat dari dekat bisnis kami, sekaligus  menunaikan ibadah haji dengan keluarga. Terus terang kami bimbang, sah atau tidak beribadah sambil berniaga. Mohon penjelasnnya ustadz. Dan sebelumnya kami sampaikan banyak terima kasih. 08133487xxxx

 

Wassalamualaikum wr.wb

Sahabatku yang berbahagia dan seiman. Tidak banyak orang yang bisa mewarisi Rasulullah SAW dalam berbisnis, sukses lagi. Dan Alhamdulillah anda satu di antara mereka yang bisa mewarisi baginda Rasulullah SAW dengan baik. Dan semoga semakin sukses dan sukses. Lebih dari itu, semoga pasar yang sangat potensial itu didominasi oleh jamaah dari Indonesia. Bukan hanya sebagai pembeli, tetapi sebagai pemiliknya. Saya ikut bermimpi suatu saat akan kita lihat supermarket-supermarket milik orang Indonesia di Arab Saudi. Amin.

 

Sahabatku. Apa yang Anda risaukan sudah terjadi pada para sahabat yang berniaga pada saat awal mula ibadah haji dan umrah. Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Nasa’i: Berkata Ibnu Abbas: ” Mula pertama dilaksanakannya ibadah haji dalam Islam, orang-orang berjual beli di Mina, Arafah, Dzul Majaz, dan di tempat-tempat upacara haji lainnya. Tetapi mereka akhirnya takut melakukan jual beli sementara ihram itu. Maka Allah menurunkan ayat: “Tidak ada salahnya jika kamu berusaha mencari karunia dari Tuhanmu.” (al-Baqarah:198) yakni di musim-musim haji.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Nasa’i)

Juga diterima dariAAbu Umamah at-Tamimi bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar: ”Saya ini biasa menyewakan kendaraan buat keperluan semacam ini (ibadah haji), tetapi orang-orang mengatakan bahwa haji saya tidak sah. Maka kata Ibnu Umar:”Tidakkah Anda berihram dan membaca talbiyah, thawwaf keliling Ka’bah, Ifadhah dari Arafah dan melempar jumrah?” ujarnya. “Memang.” Maka kata Ibnu Umar: “Hajimu sah!”

Dulu pernah pula datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW menanyakan seperti yang Anda tanyakan kepada saya. Nabi pun mendiamkan hal itu hingga kemudian turun ayat  ini . Abu Daud dan Said bin Manshur bahwa hajinya sah.

Sahabatku. Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, haji Anda tetap sah. Ini merupakan rukhshah atau keringanan. Namun  kalau kita lebih fokus itu lebih baik. Wallahu a’lam.  •

AddThis Social Bookmark Button