Menikah dengan Pria Non Muslim
JANUARI 2012

Assalamu’alaikum wr.wb
Ustadz, teman saya punya masalah yang cukup berat, dia baru saja menyelesaikan kuliahnya ( S1 ). Selama kuliah dia berteman ( “ jadian” ) dengan seorang mahasiswa kakak kelasnya sefakultas , sekaligus dia sering memberikan bimbingan bimbingan yang terkait dengan mata kuliahnya. Dia belum tahu tentang keluarganya karena dia dari luar kota yang cukup jauh dari kota malang. Dia baru tahu kalau temannya itu adalah pria non muslim. Bagaimana dia harus bersikap ?. Terima kasih ustadz ! (0812344xxxx)
Wa’alaikumussalam wr.wb
Sahabatku yang dirahmati Allah !
Pernikahan dalam Al-qur’an diistilahkan dengan “ Miitsaqon Gholiidho” perjanjian yang kokoh.
Tiga kali kata “Miitsaaqon Gholiidho”
Disebutkan dalam Al- Qur’an ;
- Perjanjian Allah SWT dengan para nabi.
Sebagaimana tercantum dalam Al – Qur’an surat Al – Ahzab 7
- Perjanjian orang-orang yahudi dengan nabinya tentang hari “sabat” .
Sebagaimana Firman Allah surat An – Nisa ayat 154.
- Perjanjian suami istri ( pernikahan )
Firman Allah An – Nisa 21 :
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu telah bergaul ( bercampur ) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka ( istri – istrimu ) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat ( Miitsaaqon gholidho)”.
Isi yang terkandung pada miitsaqon gholidho suami istri antara lain :
- Perjanjian yang kokoh/kuat
- Tidak akan putus kecuali oleh maut
- Diharapkan perjanjian yang pertama dan terakhir
Sahabatku yang terkasih,
Pernikahan wanita muslimah dengan laki – laki non muslim batil menurut syariat islam ,
Adapun keharaman menikahnya wanita muslimah dengan laki – laki non islam dan batalnya pernikahan tersebut berdasarkan Firman Allah SWT, “...........maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar – benar ) beriman, janganlah kam kembalikan mereka kepada (suami – suami mereka ) orang – orang kafir, mereka tiada halal bagi orang – orang kafir itu dan orang – orang kafir itu tidak halal bagi mereka ......” (QS. Al – mumtahanah 10 )
Juga Firman Allah, “.......Dan janganlah kamu menikahkan orang – orang musyrik ( dengan wanita – wanita mukmin ) sebelum mereka beriman . Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.....”
( QS. Al – Baqarah 221 )
Sahabatku bersikaplah yang realistis dan tegas sesuai dengan syari’at islam .






