Konsultasi Agama

More Articles...

Membaca Basmalah dalam Surat al-Fatihah Ketika Shalat

MEI 2013

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, mohon dijelaskan tentang basmalah dalam shalat. Ketika membaca al-Fatihah ada yang mebaca keras, tapi ada yang tidak membaca keras yakni dengan lemah (sir). Terima kasih atas penjelasannya. (03417012xxx)

 

Walaikumsalam wr. wb

Sahabatku, tidak ada perselisihan tentang basmalah yang merupakan sebagian ayat pada surat an-Naml.

Adapun basmalah pada surat al-Fatihah, ulama berselisih pendapat dan terbagi atas tiga madzhab yang terkenal.

Pertama: Bahwa ia merupakan salah satu ayat dari al-Fatihah dan membacanya itu hukumnya wajib.

Berdasarkan hadits Nu’aim al-mujamir ia berkata,”Saya shalat di belakang Abu Hurarah. Maka ia membaca ‘Bismillahirrahmanirrahim,’ kemudian ia membaca Ummul Qur’an (al-Fatihah). Kemudian Abu Hurairah berkata sesudah salam, “Demi Allah yang diriku di tangan-Nya. Sesungguhnya aku (adalah) orang yang lebih menyerupai shalat Rasulullah saw.”” (H.R. Nasa’I, Ibnu Hurairah, dan Ibnu Hibban)

Menurut hafidh dalam al-fath, hadits ini merupakan hadits yang paling sah menyatakan dibacanya ‘Basmalah’ secarfa jahr (keras).

Kedua: Bahwa ia merupakan suatu ayat yang berdiri sendiri yang diturunkan untuk mengambil berkah dan pemisah di antara surat-surat. Dan bahwa membacanya pada al-Fatihah hukumnya boleh, bahkan sunnah. Dan tidak disunnahkan men-jahr-kannya. Membacanya yakni dengan sir.

Berdasarkan hadits Anas, katanya, “Saya shalat di belakang Rasulullah saw dan di belakang Abu Bakar, Umar, dan Usman, dan mereka tidaklah membaca ‘bismillahirrahmaniirahim’ secara jahr”. (H.R. Nasa’I, Ibnu Hibban, dan Thahawi atas syarat Bukhari Muslim)

Dalam kitab Zaadul Ma’aad, Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata,”...Nabi saw membaca al-Fatihah dan adalah beliau terkadang ‘menyaringkan’ basmalah, tetapi beliau lebih sering membacanya dengan sir.”

Ketiga: Bahwa basmalah bukan merupakan suatu ayat dari al-Fatihah. Demikian juga basmalah di awal surat. Dan membacanya dimakruhkan baik secara sir maupun jahr, pada shalat fardhu ataupun sunnah. Madzhab ini tidak kuat. Wallahu ‘alam.

AddThis Social Bookmark Button

Bolehkah Membaca al-Fatihah Lebih dari Sekali Dalam Shalat?

MEI 2013

Assalamualaikum wr. wb

Ustadz, ketika imam membaca surat al-Fatihah karena imam dalam membaca surat panjang dan lama. Bolehkahsi makmum membaca al-Fatihahnya lebih dari satu sambil menunggu bacaan surat imam begitu panjang? Terima kasih, ustadz. (08564677xxxx)

 

Walaikumsalam wr. wb

Sahabatku, membaca surat al-Fatihah merupakan suatu keharusan dalam shalat. Baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Dan pada setiap rakaat ada beberapa hadits shahih yang menyatakan fardhunya membaca al-Fatihah pada setiap rakaat.

Di antaranya hadits:

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihahul Kitab (surat al-Fatihah).” –H.R. Jamaah.-

Menurut sebagian sumber dari “Hadits al-Musi fi shalatih” tersebut, “Kemudian bacalah ummul Qur’an,” sampai katanya, “Kemudian lakukanlah demikian itu pada setiap rakaat!”

Dan jangan lupa mohon perlindungan (sebelum membaca al-Fatihah) dengan membaca doa isti’adzah, yaitu: A’udzu billahi minasy syaithanirrojim.

Berdasarkan firman Allah surat an-Nahl ayat 98, ”Apabila kamu akan membaca al-Qur’an, hendaklah kamu mohon perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.”

Adapun di saat imam membaca surat, makmum hendaklah mendengarkan dengan seksama dan perhatikan dengan tenang agar mendapatkan rahmat Allah SWT.

Perhatikan firman Allah surat al-A’raf ayat 204: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

Maksudnya, jika dibacakan al-Qur’an kita diwajibkan mendengarkan dan memperhatikan sambil berdiam diri, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, kecuali di dalam shalat berjamaah, makmum boleh membaca al-Fatihah sendiri waktu imam mebaca ayat-ayat al-Qur’an.

Setelah itu (membaca al-Fatihah) makmum mendengarkan dan emmperhatikan lagi bacaan imam dengan tenang.

Akan lebih baik kalau mampu merenungkan arti dan makna ayat-ayat yang dibaca oleh imam.

Adapun kewajiban membaca al-Fatihah hanya sekali pada setiap rakaat. Sedangkan mendengarkan dan meperhatikan manakala al-Qur’an dibaca adalah perintah.

Pada dasarnya perintah itu menunjukkan pada wajib. Wallahu a’lam.

AddThis Social Bookmark Button

Bagaimana Hukum Menikahi Mantan PSK

APRIL 2013

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya punya calon istri, tapi calon istri ini dulu seorang PSK (Mantan PSK).

Apakah saya berhak untuk menikahi calon calon istriku ini? Mohon taushiyahnya, ustadz. Terima kasih

(08573344427)

 

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Sahabatku. Pada dasarnya nikah itu bisa terjadi dengan adanya lima hal yang biasa disebutkan rukun nikah yaitu :

  1. Adanya calon suami
  2. Adanya calon istri
  3. Adanya wali
  4. Adanya dua orang saksi
  5. Terjadinya ijab qobul

Jadi tidak akan pernah terjkadi pernikahan manakala satu saja diantara yang lima ini tidak terdapat.

Berangkat dari dasar hukum pernikahan, manakala terdapat lima hal diatas maka nikahnya syah.

Namun ada yat yang menjelaskan bahwa: ”Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”.(QS. An-Nur 3).

Namun jumhur ulama’ memahami ayat ini bahwa yang dimaksutkan adalah; tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya seorang mukminah tidak pantas kawin dengan yang berzina.

Dalam hal ini ada beberapa pendapat. Pertama, boleh nikah jika yang berzina sudah bertaubat dengan sunggug-sungguh, minta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya dan membersihkan diri dari dosa dan mulai dengan hidup yang bersih lagi menjauhkan diri dari dosa.

Firman Allah : “Orang-orang yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah, kecuali karena alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa berbuat demikian ia akan mendapat dosa dan diharimn kiamat siksanya dilipatgandakan dan tinggal kekal disana dengan hina, kecuali bagi yang mau tobat, beriman dan beramal shalih. Kejelekan mereka akan Allah ganti dengan kebaikan. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang (QS. AL- Furqon 68-70).

Pendapat ini dianut (diikuti) oleh  Ibnu Abbas, Ibnu Umar Ibnu Jazir. Diperkuat pula oleh imam Ahmad, Ibnu Hazmi, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim.

Kedua, Imam Hanafi, Syafi’i dan Maliki membolehkan nikah. Karena zina menurut mereka tidak menghalangi sahnya akad nikah.

Ketiga, tidak boleh nikah dengan perempuan zina yang hamil kecuali sesudah melahirkan, ini menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf .

AddThis Social Bookmark Button

Halalkan Menalak Istri Lewat SMS?

APRIL 2013

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz, belakangan ini sering terjadi seorang suami yang menalak (cerai) istrinya lewat sms, apakah sah seorang suami menalak istrinya lewat sms? Terimakasih, Ustadz.

(08565896xxxx)

 

Wa’alaikumsalam. Wr. Wb

Sahabatku, Talak merupakan sesuatu yang halal tapi paling dibenci oleh Allah. Demikian Rasulullah menasehati kita.

(HR. Daud)

Langgengnya perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Akad nikah diadakan adalah untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia, agar suami istri dapat bersama-sama mewujudkan rumah tangga, tempat bernaung, menikmati naungan kasih sayang dengan suasana cinta. Oleh sebab itu, nikah merupakan ikatan antara suami istri yang paling suci dan paling kokoh yang oleh Allah diberi nama “Mitsaqon Ghalizho” (Perjanjian yang amat kokoh) dan tidak akan putus kecuali atas kehendak Allah sendiri.

Firman Allah SWT:

“….. dan mereka (istri-istri)telah mengambil dari kamu sekalian perjanjian yang kuat.”

(Qs. An-Nisa 21)

Bahkan, siapa saja yang mau merusakkan hubungan  antara suami istri  oleh islam dipandang telah keluar dari islam dan tidak punya tempat terhormat dalam islam. Demikian sabda Rasulullah SAW:  “Bukan dari golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang perempuan dari suaminya,”  (Abu dawud dan Nasai)

Bahkan golongan imam hanafi dan imam hambali berpendapat “Terlarang” kecuali karena alasan yang benar. Mengingat sabda Rasulullah SAW: “Allah melaknat tiap-tiao orang yang suka merasai dan bercerai (maksudnya suka kawin dan cerai).”

Ini disebabkan bercerai itu merupakan ingkar terhadap Allah (Kufur Nikmat) sedangkan nikah adalah karunia nikmat, dan kufur terhadap nikmat Allah adalah haram.

Jadi, tidak halal bercerai kecuali karena darurat, jadi merupakan pintu terakhir. Adapun menalak istri dengan sms, suami dapat menjatuhkan talak, karena sms sama fungsinya dengan surat, sekalipun yang menulisnya mampu untuk berbicara, dengan syarat:

  1. Smsnya jelas dan tenang
  2. Jelas ditujukan kepada istrinya (nama dan alamatnya)
  3. Dengan kesadaran dan niat.

Tapi akan lebih bijaksana dan bermanfaat jika dilakukan dengan santun, menikah dengan baik, menalaknya harus dengan baik pula, sehingga hak-hak istri bisa terjaga dengan baik. Umpama ada surat cerai yang punya kekuatan hukum, demi menjaga hak-hak istri dan anaknya, sekali lagi talak merupakan jalan keluar yang terakhir. Wallahu’alam.

AddThis Social Bookmark Button

Suami Terlalu Sibuk Bekerja

MARET 2013

Assalamualaikum wr.wb. Ustadz. Secara materi alhamdullilah kami sekeluarga tidak kurang suatu apapun. Tapi sebagai istri kami merasakan ada sesuatu yang hilang. Suami saya terlalu sibuk bekerja, sehingga nyaris tidak ada komunikasi dengan kami dan anak anak kami ( anak kami dua orang laki-laki dan satu perempuan) boleh dikatakan melupakan kewajiban sebagai suami dan ayah anak-anaknya. Bagaimana kami harus bersikap, mohon  tausyiahnya, Ustadz. Terimakasih. Jazakumullah. (03419273xxxx)

 

Waalaikumsalam wr.wb. Sahabatku, dalam mengarungi bahtera kehidupan yang senantiasa semakin rumit dan serba materialistis ini peranan keluarga dalam pendidikan mental spiritual dan pembentukan keluarga sakinah sangatlah penting dan tidak dapat kita ingkari. Di tengah berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, khusunya teknologi informatika dan komunikasi, sangat besar pengaruhnya terhadap norma-norma keluarga. Pergeseran nilai-nilai sosial budaya terjadi begitu pesat. Assimilasi budaya terjadi tanpa kendali, norma-norma agama nyaris terkikis habis. Dalam kondisi seperti ini yang dibutuhkan adalah uswah (keteladanan) karena nasehat dengan mudah didapat melalui alat-alat informasi dan telekomunikasi. Proto type keluarga yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan terbentuknya keluarga sakinah yang secara langsung berperan terbentuknya keluarga sejahtera lahir dan batin, yaitu keluarga yang tenang, senang, tenteram, damai, dan bahagia. Untuk membina keluarga sakinah ada beberapa norma yang harus diperhatikan dan diperjuangkan. Norma-norma inilah yang akan mengantarkan terbentuk dan terwujudnya keluarga sakinah. Adapun norma-norma sebagi landasan keluarga sakinah adalah di antaranya :

  1. Seagama dan taat beragama. Norma ini merupakan syarat utama dan pertama, norma ini benar-benar merupakan sumber kedamaian, ketenangan, dan kebahagiaan dalam bahtera rumah tangga. Pasangan yang taat beragama, tentulah pasangan yang sholeh dan sholehah yang sikap dan perilakunya dibimbing dan dipimpin dengan baik oleh syariat agama. Nabi berpesan dalam sebuah hadist yang bersumber dari Abu Hurairoh: “Wanita itu dinikahi karena hartanya,kecantikannya , kemuliaan keluarganya dan kekuatan dan ketaatan agamanya. Maka pilihlah wanita yang kuat agamanya agar engkau berbahgia dalam kehidupanmu. HR Bukhori muslim
  2. Berakhlak mulia. Penampilan pasangan suami istri setiap hari yang selalu menarik, baik penampilan jamaninya (kecantikan, ketampanan) maupun penampilan rohaniah (budi pekerti) ini sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan pergaulan yang harmonis dalam rumah tangga sesuai firman Allah AN-Nisa :34.
  3. Seimbang (kufu’). Keseimbangan ini perlu dijaga untuk keharmonisan rumah tangga.

Sahabatku, mari tumbuhkan nilai-nilai akhlakul karimah di rumah. Kita laksanakan kewajiban dengan baik. Insya Allah akan diikuti oleh anggota keluarganya yang lain. Kita kawal dengan baik norma-norma keluarga sakinah. Setelah nya, kita lantunkan harapan dan do’a, insyaAllah akan dikabulkan oleh Allah. Wallahu A’lam.

AddThis Social Bookmark Button