Konsultasi Agama
Membaca Basmalah dalam Surat al-Fatihah Ketika ShalatMEI 2013
Ustadz, mohon dijelaskan tentang basmalah dalam shalat. Ketika membaca al-Fatihah ada yang mebaca keras, tapi ada yang tidak membaca keras yakni dengan lemah (sir). Terima kasih atas penjelasannya. (03417012xxx)
Walaikumsalam wr. wb Sahabatku, tidak ada perselisihan tentang basmalah yang merupakan sebagian ayat pada surat an-Naml. Adapun basmalah pada surat al-Fatihah, ulama berselisih pendapat dan terbagi atas tiga madzhab yang terkenal. Pertama: Bahwa ia merupakan salah satu ayat dari al-Fatihah dan membacanya itu hukumnya wajib. Berdasarkan hadits Nu’aim al-mujamir ia berkata,”Saya shalat di belakang Abu Hurarah. Maka ia membaca ‘Bismillahirrahmanirrahim,’ kemudian ia membaca Ummul Qur’an (al-Fatihah). Kemudian Abu Hurairah berkata sesudah salam, “Demi Allah yang diriku di tangan-Nya. Sesungguhnya aku (adalah) orang yang lebih menyerupai shalat Rasulullah saw.”” (H.R. Nasa’I, Ibnu Hurairah, dan Ibnu Hibban) Menurut hafidh dalam al-fath, hadits ini merupakan hadits yang paling sah menyatakan dibacanya ‘Basmalah’ secarfa jahr (keras). Kedua: Bahwa ia merupakan suatu ayat yang berdiri sendiri yang diturunkan untuk mengambil berkah dan pemisah di antara surat-surat. Dan bahwa membacanya pada al-Fatihah hukumnya boleh, bahkan sunnah. Dan tidak disunnahkan men-jahr-kannya. Membacanya yakni dengan sir. Berdasarkan hadits Anas, katanya, “Saya shalat di belakang Rasulullah saw dan di belakang Abu Bakar, Umar, dan Usman, dan mereka tidaklah membaca ‘bismillahirrahmaniirahim’ secara jahr”. (H.R. Nasa’I, Ibnu Hibban, dan Thahawi atas syarat Bukhari Muslim) Dalam kitab Zaadul Ma’aad, Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata,”...Nabi saw membaca al-Fatihah dan adalah beliau terkadang ‘menyaringkan’ basmalah, tetapi beliau lebih sering membacanya dengan sir.” Ketiga: Bahwa basmalah bukan merupakan suatu ayat dari al-Fatihah. Demikian juga basmalah di awal surat. Dan membacanya dimakruhkan baik secara sir maupun jahr, pada shalat fardhu ataupun sunnah. Madzhab ini tidak kuat. Wallahu ‘alam. |
|
|



Assalamualaikum wr. wb.
Assalamualaikum wr. wb
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya punya calon istri, tapi calon istri ini dulu seorang PSK (Mantan PSK).
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz, belakangan ini sering terjadi seorang suami yang menalak (cerai) istrinya lewat sms, apakah sah seorang suami menalak istrinya lewat sms? Terimakasih, Ustadz.
Assalamualaikum wr.wb. Ustadz. Secara materi alhamdullilah kami sekeluarga tidak kurang suatu apapun. Tapi sebagai istri kami merasakan ada sesuatu yang hilang. Suami saya terlalu sibuk bekerja, sehingga nyaris tidak ada komunikasi dengan kami dan anak anak kami ( anak kami dua orang laki-laki dan satu perempuan) boleh dikatakan melupakan kewajiban sebagai suami dan ayah anak-anaknya. Bagaimana kami harus bersikap, mohon tausyiahnya, Ustadz. Terimakasih. Jazakumullah. (03419273xxxx)

