Walau bukan makanan asli Indonesia, keju cukup digemari masyarakat. Kegemaran ini terlihat dari beragamnya makanan yang menggunakan bahan keju sebagai campurannya. Banyak resep masakan atau kue-kue tidak lepas dari campuran keju.
Keju sendiri merupakan hasil pasteurisasi (penggumpalan) dari susu sapi kambing atau domba. Proses pembuatan keju harus melewati lima tahapan. Pertama, persiapan susu, kedua koagulasi (penggumpalan) dengan menggunakan beberapa asam enzim untuk membantu penggumpalan yang nantinya menghasilkan curd (susu yang menggumpal) dan whey (susu cair), ketiga pemisahan whey, lalu pengolahan curd dan terakhir pematangan keju.
Ir. Anton Apriono, dosen teknologi pangan dan gizi ITB, di harian Republika menyatakan, tahap koagulasi merupakan saat kritis bagi kita untuk mencermati kehalalannya. “Untuk menggumpalkan susu terkadang ada bahan yang akhirnya membuat keju menjadi tidak halal,” ungkap Anton.
Kekritisannya disebabkan adanya enzim tertentu yang berperan sebagai bahan protein tertentu untuk mempercepat reaksi biologis (koagulan). Koagulan inilah yang sering diragukan kehalalannya. Sebab ia di dapatkan dari perut sapi muda (rennet). Tetapi saat ini rennet tidak hanya didapat pada sapi muda, melainkan pada perut sapi dewasa, kam-bing, domba dan babi. Selain itu rennet juga bisa diperoleh dari mikroorganisme, tumbuhan, dann fermentasi GMO (Genetically-Modified Organism; mikroorganisme yang telah diubah genetiknya). “Dari segi kehalalan, penggunaan koagulan dari hewan rawan menghasilkan keju yang haram.” Ungkap Menteri Pertanian ini.
Begitu juga dengan keju swiss yang terkenal khas, ternyata ditambah dengan senyawa bakteri propionibacerium shermani. Sementara lubang-lubang yang terdapat di keju berasal dari gas yang ada akibat karbondioksida yang terjadi selama fermentasi.
Sedangkan keju yang biasa kita konsumsi merupakan jenis keju edam yang dibuat di Belanda. Keju ini termasuk kategori golongan keju yang keras (hard cheese). Mungkin kita sering melihat kue-kue kering seperti kastangel atau cheese stick, biasanya bahan yang dipakai menggunakan keju ini. Rasa dan aromanya sungguh menggoda dan membikin selera kita terbangun.
Hasil Samping
Elvina, auditor LP POM MUI, menjelaskan, kehalalan bahan tambahan pada keju akan berdampak pada produk hasil sampingnya yakni whey powder dan laktosa. Hasil sam-pingan ini banyak digunakan sebagai sebagai bahan industri makanan seperti flavor, coklat, dan lainnya. Umumnya perusahaan yang memproduksi keju juga menghasilkan whey powder dan laktosa. Jika perusahaan tidak memperhatikan masalah titik kritis pada proses aging/ripening (penuaan, pematangan), maka kehalalan dari keju dan hasil sampingnya juga meragukan.
LP POM MUI, sebagai lembaga resmi di tanah air, berupaya memberikan ketentraman dengan memberikan sertifikasi halal pada produk keju yang telah diluncurkan di pasaran. Memang pada umumnya keju sebagian besar masih berasal dari impor, sehingga sangat besar kemungkinan ada beberapa produk keju yang belum mendapat sertifikat halal.
Untuk mempermudah kita melihat halal dan tidaknya kita dapat melihat ingredient yang tercantum dalam kemasan. Setidaknya dengan melihat ini, kita mempunyai masukan pertimbangan untuk menggunakan bahan ini sehari-hari.
Karenanya, kehati-hatian kita sangat diperlukan disini, agar kita tidak tergoda untuk mengkonsumsi keju yang tidak halal. Meskipun awalnya bahan dasar keju adalah susu yang suci dan bersih sebagaimana yang diterngkan Allah dalam surat An-Nahl ayat 66, tapi setelah tersentuh dengan berbagai teknologi. Maka ada ayang menghukuminya sebagai sesuatu yang subhat. Semoga Allah menjauhkan kita dari barang yang meragukan bagi kita Amin. •nee
|